maaf email atau password anda salah


Menolak Keberatan, Berkukuh pada Dakwaan

Jaksa yakin hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tim pengacara mempertanyakan pemisahan berkas perkara (splitsing).

arsip tempo : 171401079143.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Jakarta, 20 Oktober 2022. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W. tempo : 171401079143.

JAKARTA – Jaksa penuntut umum yakin dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan suami-istri tersebut dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota kebera

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan