Menolak Keberatan, Berkukuh pada Dakwaan
Jaksa yakin hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tim pengacara mempertanyakan pemisahan berkas perkara (splitsing).
JAKARTA – Jaksa penuntut umum yakin dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan suami-istri tersebut dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota kebera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini