Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
Agung Hidayatullah diharuskan melapor ke kepolisian dua kali sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka. Hingga saat ini polisi belum mengungkap pasal sangkaan terhadap Agung.
JAKARTA — Muhammad Agung Hidayatullah berstatus wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terafiliasi dengan Bjorka, akun anonim yang mengklaim sudah meretas data pribadi penduduk Indonesia di sejumlah lembaga. Agung mesti melapor ke kepolisian dua kali sepekan.
“Wajib lapornya ke Polres Madiun setiap Senin dan Kamis,” kata Agung saat ditemui di rumahnya, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini