Reka Ulang Mengusut Motif
Senin, 5 September 2022
Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi empat warga sipil Papua. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

JAKARTA — Kepolisian Mimika, Papua, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga, Papua. Dalam rekonstruksi yang berlangsung pada Sabtu pagi itu dihadirkan sembilan pelaku dengan menampilkan 50 adegan di enam tempat kejadian perkara yang berbeda.
Hadir dalam rekonstruksi tersebut adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua. Kepala Polres Mimika Ajun K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini