Dilema Verifikasi Partai Setelah Pemekaran Papua
KPU mesti menyiapkan daerah pemilihan, alokasi kursi DPR, verifikasi partai, dan infrastruktur penyelenggara Pemilu 2024 di tiga provinsi hasil pemekaran Papua. Langkah itu hanya bisa dilakukan ketika Undang-Undang Pemilu diubah, yang saat ini hanya mengakui 34 provinsi.
arsip tempo : 170174386349.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini memutuskan tidak memasukkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua sebagai syarat dalam verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Alasan utama KPU lantaran Undang-Undang Pemilu masih mengacu pada 34 provinsi, yang di dalamnya tidak termasuk tiga provinsi baru di Papua.
Anggota KPU, Idham Kholik, mengatakan penyelenggara pemilu masih meruj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini