Lepas Masker di Tempat Terbuka
Mulai hari ini, pemerintah pusat membolehkan masyarakat tak memakai masker di tempat terbuka. Pelonggaran mobilitas ini menjadi tahap awal transisi dari pandemi ke endemi.
JAKARTA – Pemerintah pusat mulai melonggarkan mobilitas masyarakat per hari ini. Masyarakat dibolehkan tak memakai masker di ruang terbuka. Selain aturan tanpa masker di tempat terbuka, syarat bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksin dosis lengkap tak perlu lagi dilengkapi tes polymerase chain reaction (PCR) serta antigen.
Presiden Joko Widodo mengatakan pelonggaran mobilitas dilakukan karena penularan Covid-19
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini