Giliran Partai Gurem Gugat Presidential Threshold
Koalisi partai nonparlemen bersepakat mengajukan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu mengenai syarat presidential threshold 20 persen. Kemarin, MK menolak gugatan Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan Fahira Idris.
JAKARTA – Koalisi partai nonparlemen bersepakat mengajukan gugatan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini menyusul gagalnya uji materiil presidential threshold yang diajukan oleh berbagai tokoh, antara lain mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.
Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan Ketua Umum Parta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini