Vonis Ringan Polisi Penganiaya Wartawan
Kamis, 13 Januari 2022
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi selama 10 bulan. Pelaku penganiayaan jurnalis tersebut tidak langsung ditahan.

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dengan pidana penjara 10 bulan. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Basir menyatakan kedua polisi tersebut terbukti bersalah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 a
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp.58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login