JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berjanji akan berembuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat perampungan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Tahun ini, legislator Senayan akan kembali mengusulkan rancangan undang-undang yang dulu dikenal dengan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Tidak hanya segera d
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login