JAKARTA – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat. Pekan kemarin, Jenderal Gatot Nurmantyo, Panglima TNI 2015-2017, mengajukan permohonan uji Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal itu berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik a
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login