Membacok Maling Berpotensi Dibui
Senin, 13 Desember 2021
Kakek Kasminto dituntut 2 tahun penjara karena membacok maling ikan. Ia berkukuh membela diri.

JAKARTA – Kasminto, 74 tahun, terancam masuk bui selama dua tahun karena membacok maling ikan. Kasus ini sudah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Demak, dan Kasminto akan divonis pada Rabu lusa, 15 Desember. Haryanto, pengacara Kasminto dari Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya, mengatakan bahwa jaksa mendakwa Kasminto dengan pasal penganiayaan.
Jaksa juga sudah menuntut kakek Kasminto dengan pidana 2 tahun penjara dalam sidang akhir pa
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login