Azis Didakwa Suap Penyidik Rp 3,6 Miliar
Selasa, 7 Desember 2021
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 3,619 miliar. Azis meminta penyelidikan kasus dana alokasi khusus di Lampung Tengah yang menjerat dirinya tidak naik ke tahap penyidikan.

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai mengadili Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, kemarin. Pengadilan mendakwa Azis lantaran memberikan suap senilai Rp 3,619 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, menyatakan bahwa Azis didakwa menyuap Robin dan Maskur untuk membantu mengh
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login