Ujung Polemik 57 Mantan Pegawai KPK
Kapolri sudah menandatangani peraturan Polri tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK korban tes wawasan kebangsaan menjadi pegawai negeri. Sebelum diangkat, mereka harus mengikuti seleksi kompetensi.
JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menandatangani Peraturan Polri sebagai dasar pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara di kepolisian. Setelah terbitnya peraturan ini, kepolisian berencana melantik mantan pegawai korban tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, pekan depan.
"Peraturannya sudah keluar dan tercatat dalam lembar negara oleh Kementeria
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini