Mencegah Kekerasan Seksual Berulang di Kampus
Rabu, 24 November 2021
Banyaknya peristiwa kekerasan seksual di UI mendorong lembaga kemahasiswaan turun tangan mengadvokasinya. Pihak UI baru menyusun aturan khusus penanganan kekerasan seksual di kampus.

JAKARTA – Universitas Indonesia mulai menyusun aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menjadi pintu masuk Universitas Indonesia untuk mengatur secara khusus penanganan kekerasan seksual di kampus.
“UI akan melakukan penyesuaian sebagaimana
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login