Banjir Dukungan untuk Korban UU ITE
Sebuah klinik kecantikan di Surabaya melaporkan konsumennya yang mengulas hasil perawatan di media sosial Instagram. Revisi UU ITE mendesak dilakukan.
arsip tempo : 170162379653.

JAKARTA – Berbagai organisasi masyarakat mendesak hakim membebaskan Stella Monica dari jeratan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang mengatur pencemaran nama. Stella, 26 tahun, menambah panjang daftar nama korban pasal tersebut karena mengutarakan kritik di ruang publik.
Lembaga nirlaba pembela hak asasi manusia, Amnesty International Indonesia, berharap hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebask
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini