maaf email atau password anda salah


"Ada Pasal yang Harus Disetujui DPR"

Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan, ada beberapa pasal dalam nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka yang akan diteken 15 Agustus mendatang yang belum dapat berlaku secara efektif jika belum disetujui DPR.

arsip tempo : 171398999384.

. tempo : 171398999384.
JAKARTA -- Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan, ada beberapa pasal dalam nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka yang akan diteken 15 Agustus mendatang yang belum dapat berlaku secara efektif jika belum disetujui DPR. "Karena ini menyangkut perundang-undangan yang merupakan kewenangan DPR," kata Agung kemarin. Pasal itu, menurut Agung, antara lain soal pemberian amnesti dan pembentukan partai lokal di Nanggroe Aceh Da...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan