Berkelit dari Suap dengan Dalih Menipu
Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, mengklaim kejahatan yang dia lakukan merupakan penipuan. Dia membantah tuduhan menerima uang dari Azis Syamsuddin.
arsip tempo : 170119183244.

JAKARTA – Berbatik motif gelap dan cokelat, Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada lembaganya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu disampaikan Robin setelah jaksa KPK membacakan dakwaan dan menuduhnya menerima uang Rp 11 miliar. Mantan penyidik lembaga antirasuah ini mengafirmasi perbuatan tersebut.
Robin memaparkan dia sengaja berupaya menipu atau merugikan beberapa orang dengan mengatasnamakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini