Vonis Bebas Penyuap Politikus Golkar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan. Hakim menyatakan bukan suap melainkan pemerasan.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan. Hakim menganggap Samin tidak terbukti memberikan suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. "Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Panji Surono saat membacakan putusan, kemarin.
Da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini