Terganjal Regulasi Melindungi Pelaut Indonesia
Diduga ada ego sektoral kementerian dalam urusan tata kelola penempatan pekerja migran, termasuk ABK di kapal asing.
JAKARTA – Praktik perbudakan modern pelaut Indonesia di kapal asing yang terus terjadi diduga terjadi akibat lemahnya perlindungan pemerintah terhadap warga negaranya. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan minimnya perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) terjadi karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum memiliki aturan pelaksana.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini