Kegiatan takbiran di masjid dibolehkan dengan syarat dihadiri 10 persen dari kapasitas.
Petugas membersihkan Masjid Cut Meutia saat peniadaan pelaksaan salat Jumat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Cikini, Jakarta, 25 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 167524519943
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan pembatasan darurat Covid-19, khususnya kegiatan di rumah ibadah, hanya dalam tujuh hari. Kementerian Dalam Negeri awalnya mengatur penutupan kegiatan tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, dua pekan lalu. Lalu ketentuan ini diubah. Hanya kegiatan berjemaah yang dilarang di tempat ibadah.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.