maaf email atau password anda salah


Terdakwa Bom Kuningan Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Agus Ahmad, pelaku bom Kuningan, empat tahun penjara.

arsip tempo : 171403404072.

. tempo : 171403404072.
Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Agus Ahmad, pelaku bom Kuningan, empat tahun penjara. "Bersalah membantu tindak pidana terorisme dengan membawa, menyimpan, dan menyembunyikan amunisi bahan berbahaya," ujar Johanes Suhadi, ketua majelis hakim.Benda dalam kardus yang dimaksud milik Iwan Darmawan alias Rois. Iwan Darmawan merupakan terdakwa pelaku utama peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, Kuning...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan