Jemaah Bisa Tarik Dana Haji tanpa Kehilangan Status
Pemerintah menyatakan jemaah dapat menarik setoran pelunasan dana haji tanpa kehilangan status keberangkatan sebagai calon jemaah haji. Diprioritaskan untuk tahun depan.
JAKARTA – Kementerian Agama memberikan kompensasi kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Kementerian menyatakan jemaah dapat menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tanpa kehilangan status calon jemaah haji. “Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1443 H/2022 M,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini