Majelis hakim peninjauan kembali tidak secara bulat memutus perkara pengacara Lucas, terpidana perintangan penyidikan KPK. Salah seorang hakim agung mengajukan dissenting opinion.
Pengacara Lucas setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 2018. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 168010877575
JAKARTA – Hakim agung Salman Luthan tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya atas vonis bebas yang dijatuhkan dua sejawatnya dalam perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas, terpidana kasus perintangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Salman merupakan satu-satunya hakim yang menyatakan pengacara Lucas bersalah. "Reaksi publik yang kecewa terhadap putusan tersebut sebenarnya sama dengan saya," ucap Salman kepada Te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.