Janggalnya Mahkamah Agung Bebaskan Lucas
JAKARTA – Hakim agung Salman Luthan tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya atas vonis bebas yang dijatuhkan dua sejawatnya dalam perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas, terpidana kasus perintangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Salman merupakan satu-satunya hakim yang menyatakan pengacara Lucas bersalah. "Reaksi publik yang kecewa terhadap putusan tersebut sebenarnya sama dengan saya," ucap Salman kepada Te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini