Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

19
Maret
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 7/8 Selanjutnya
Nasional

MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Tapi Boleh Digunakan

MUI tetap membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan alasan darurat dan stok vaksin yang masih kurang.

Edisi, 19 Maret 2021
Profile
Diko Oktara
Bongkar muat "envirotainer" berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, 8 Maret 2021. ANTARA/Novrian Arbi
  • - MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi.
  • - MUI tetap membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan alasan kondisi sedang darurat. .
  • - Pemerintah belum menerima fatwa MUI mengenai vaksin AstraZeneca.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia sudah merampungkan kajian terhadap kehalalan vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) buatan AstraZeneca Plc, perusahaan asal Inggris. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan lembaganya sudah menyerahkan hasil pengkajian itu kepada Komisi Fatwa MUI. 

Muti masih enggan membeberkan kajian kehalalan vaksin AstraZeneca tersebut. “Hasil kajian LPPOM adalah konsumsi Komisi Fatwa untuk mengambil keputusan fatwa. Mohon maaf tidak bisa kami sampaikan,” kata Muti, kemarin. 

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin A.F., mengatakan lembaganya memang sudah mengeluarkan fatwa terhadap vaksin AstraZeneca pada Selasa lalu. Ia menjelaskan bahwa kajian lembaganya berbeda dengan vaksin Sinovac yang difatwakan halal dan suci oleh MUI. Adapun vaksin AstraZeneca difatwakan haram, tapi MUI tetap membolehkan penggunaannya dengan alasan darurat. 

“Vaksin AstraZeneca mengandung unsur dari babi, jadi haram. Namun boleh digunakan karena alasan darurat, (stok) vaksin belum mencukupi, dan kondisinya sangat membutuhkan vaksin,” kata Hasanuddin kepada Tempo saat dihubungi, kemarin. 

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjIgMjA6MjQ6NDgiXQ

Ia menjelaskan, keluarnya fatwa vaksin AstraZeneca berbarengan dengan fatwa tentang pelaksanaan vaksinasi dalam kondisi berpuasa. “Sila diunduh saja di situs MUI agar lebih jelas,” ujarnya. 

Vaksin AstraZeneca di Belgia, 18 Maret 2021. REUTERS/Yves Herman

Tempo dua kali mengecek situs web MUI kemarin pada pukul 19.00 WIB dan 24.00 WIB, tapi tidak menemukan unggahan fatwa tentang vaksin AstraZeneca tersebut. Awal bulan ini, pemerintah Indonesia mengimpor 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca. Tapi pemerintah menunda penggunaannya karena menunggu hasil investigasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan persetujuan darurat vaksin AstraZeneca. Namun BPOM merekomendasikan agar vaksin ini tidak digunakan di Indonesia selama proses pengkajian masih berlangsung. Pengkajian ini dilakukan setelah munculnya laporan perihal keamanan vaksin. Salah satunya kasus pembekuan darah di Austria dan Denmark yang diduga terjadi setelah penyuntikan vaksin AstraZeneca dengan nomor kode produksi ABV5300, ABV3025, dan ABV2856. 

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan penundaan itu bersifat sementara dan bukan semata-mata karena laporan adanya kejadian pembekuan darah setelah divaksin memakai vaksin AstraZeneca. Ia menyatakan pemerintah mengedepankan kehati-hatian dalam memastikan keamanan vaksin ini. 

Wiku menjelaskan bahwa BPOM bersama Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan sejumlah ahli tengah mengkaji kriteria penerima vaksin ini. Setelah ada rekomendasi kriteria penerima vaksinasi dari hasil pengkajian itu, pemerintah akan menentukan kelompok yang diprioritaskan menerimanya. “Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AstraZeneca akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” kata Wiku. 

Adapun juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu fatwa dari MUI. Ia mengatakan pemerintah berkepentingan memastikan vaksin yang akan disuntikkan kepada masyarakat Indonesia aman, efektif, dan halal digunakan.

Nadia menyatakan syarat itu mutlak dipenuhi dalam urusan vaksin, yaitu fatwa halal dan izin penggunaan darurat. “Syaratnya kan dua, fatwa halal dan izin EUA. Keduanya harus terpenuhi,” katanya.

Menurut Nadia, urusan fatwa halal merupakan kewenangan MUI, sedangkan pemerintah berada dalam posisi menunggu keluarnya fatwa tersebut. Ia mengemukakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan upaya-upaya untuk mempercepat pengkajian MUI. Ia menjelaskan semua pihak sudah mengetahui porsi dan tanggung jawab masing-masing. 

Nadia juga optimistis sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang sudah diterima melalui skema Covax-WHO akan terpakai sebelum masa simpan vaksin berakhir pada Mei 2021. Dasar keyakinan Nadia adalah dosis penyuntikan vaksinasi per hari sudah mencapai angka 350 ribu. Dengan demikian, angka 1,1 juta dosis akan habis dalam waktu enam hari. 

DIKO OKTARA | ANTARA

#Vaksin Covid-19 #Covid-19 #Badan Pengawas Obat dan Makanan | BPOM #Majelis Ulama Indonesia | MUI

SebelumnyaNasional 7/8 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Meringkus Pencuri BBM Berskala Tanker
  • Penyedot Solar Bawah Laut
  • Klaim Rutin Berpatroli di Perairan Tuban
  • Pengadaan Reagen Diduga Langgar Aturan LKPP
  • Perusahaan Tak Berpengalaman Kolega Pejabat BNPB

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Silang Selisih Impor Beras

    Pemerintah tidak kompak soal rencana impor beras menjelang musim panen raya. Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perdagangan memutuskan untuk mengimpor beras. Dalihnya, demi menambah cadangan agar harga beras tak melambung pada masa pandemi. Sebaliknya, Kementerian Pertanian dan Perum Bulog menyatakan stok dan pasokan beras dalam negeri berlimpah, sehingga tak perlu impor. Sejumlah pemerintah daerah pun menolak impor karena khawatir harga beras petani lokal semakin anjlok.

    19 Maret 2021
  • Berita Utama

    Pemerintah Tak Kompak Soal Impor Beras

    Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian menghendaki impor, sedangkan Bulog dan Kementerian Pertanian bersikap sebaliknya.

    19 Maret 2021
  • Berita Utama

    Penyerapan Beras Lokal Jadi Prioritas

    Dewan menolak kebijakan impor beras.

    19 Maret 2021
  • Berita Utama

    Daerah Klaim Alami Surplus Beras

    Stok beras di gudang daerah milik Bulog berlimpah dan ada risiko rusak.

    19 Maret 2021
  • Berita Utama

    Surplus tapi Impor

    Keputusan impor beras menuai kontroversi karena dilakukan menjelang panen raya dan saat surplus pasokan.

    18 Maret 2021
  • Editorial

    Amburadul Tata Kelola Beras

    Rencana impor beras kembali memantik polemik hingga silang pendapat di antara anggota kabinet Jokowi. Buah dari kegagalan pemerintah memperbaiki tata kelola komoditas pangan strategis ini.

    19 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Restu KPK Coret Status Bahaya Limbah Batu Bara

    KPK merestui kebijakan pemerintah menghapus fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu batu bara hasil pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari daftar limbah berbahaya.

    18 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Janji Perusahaan Mengolah Limbah

    Pegiat lingkungan sangsi terhadap kemampuan pemerintah mengawasi pemanfaatan FABA.

    19 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Mengecualikan Limbah dari Bahan Berbahaya

    Pemerintah berdalih telah membuktikan tak ada unsur berbahaya dalam limbah-limbah yang terdaftar sebagai non-B3.

    18 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Agar Kawasan Industri Berstatus Obyek Vital

    Terdapat enam kawasan industri yang sedang diproses menjadi obyek vital.

    18 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Dilindungi sebagai Obyek Vital

    Kementerian Perindustrian memberikan status obyek vital nasional (OVNI) untuk 23 area dari total 128 kawasan industri yang tercatat di Indonesia.

    18 Maret 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Rahasia di Balik Warna Mata

    Sebanyak 50 gen baru yang mempengaruhi warna mata telah teridentifikasi.

    18 Maret 2021
  • Internasional

    Protes Indonesia Setelah Dipaksa Mundur di All England

    Indonesia meminta otoritas kesehatan Inggris transparan dan tidak bersikap diskriminatif setelah para pemainnya diminta mundur dari All England.

    19 Maret 2021
  • Metro

    Menarik Kembali Penumpang Ratangga

    Jumlah penumpang kereta MRT tahun ini ditargetkan mencapai 65 ribu orang per hari.

    19 Maret 2021
  • Metro

    Gerbong Khusus untuk Pengguna Sepeda

    PT MRT Jakarta akan mengizinkan penumpang membawa sepeda non-lipat masuk ke Ratangga.

    18 Maret 2021
  • Metro

    Target Jumlah Penumpang

    PT MRT Jakarta menargetkan jumlah penumpang Ratangga—nama kereta MRT—tahun ini bisa mencapai 65 ribu orang per hari. Target ini disesuaikan dengan kondisi penanganan wabah Covid-19 yang dijalankan pemerintah. Sebelum wabah muncul, jumlah rata-rata penumpang per hari mencapai 88.444 orang.

    18 Maret 2021
  • Metro

    Program Hunian tanpa Uang Muka Melenceng dari Sasaran

    Program pemilikan rumah tanpa uang muka tidak mungkin dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan kecil.

    19 Maret 2021
  • Metro

    Bukan Hunian untuk Warga Miskin

    Syarat untuk mengikuti program pembelian rumah tanpa uang muka atau down payment (DP) nol rupiah semakin longgar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan batas maksimal penghasilan peserta program ini. Dengan adanya syarat baru itu, peserta yang berpenghasilan rendah dipaksa bersaing dengan kelas menengah untuk mendapatkan hunian bersubsidi.

    18 Maret 2021
  • Nasional

    Meringkus Pencuri BBM Berskala Tanker

    Direktorat Kepolisian Air Markas Besar Kepolisian RI menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina di lepas pantai Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

    19 Maret 2021
  • Nasional

    Penyedot Solar Bawah Laut

    Direktorat Kepolisian Air Markas Besar Polri menangkap sindikat pencurian bahan bakar minyak jenis solar di dalam pipa bawah laut di lepas pantai Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

    19 Maret 2021
  • Nasional

    Klaim Rutin Berpatroli di Perairan Tuban

    Polairud menyatakan rutin berpatroli di sekitar perairan Tuban, Jawa Timur, untuk menjaga obyek vital nasional Fuel Terminal Tuban.

    19 Maret 2021
  • Nasional

    Pengadaan Reagen Diduga Langgar Aturan LKPP

    ICW meminta KPK mengusut pengadaan reagen di BNPB, tahun lalu.

    18 Maret 2021
  • Nasional

    Perusahaan Tak Berpengalaman Kolega Pejabat BNPB

    Tujuh rekanan pengadaan reagen baru bergerak di bidang usaha penyedia alat kesehatan saat wabah merebak.

    19 Maret 2021
  • Nasional

    Pemain Baru Pengadaan Alat Kesehatan

    Budiyanto Gani melebarkan sayap bisnis perusahaannya ke bidang pengadaan alat-alat kesehatan sembilan hari setelah pandemi merebak di Indonesia.

    18 Maret 2021
  • Nasional

    MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Tapi Boleh Digunakan

    MUI tetap membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan alasan darurat dan stok vaksin yang masih kurang.

    19 Maret 2021
  • Nasional

    Perjalanan AstraZeneca

    Sejumlah negara melaporkan kasus pembekuan darah pada pasien setelah divaksin dengan AstraZeneca, bahkan dua di antaranya berujung pada kematian.

    18 Maret 2021
  • Opini

    Masalah Penerimaan Murid Baru

    Peraturan Menteri Pendidikan mengenai penerimaan murid baru dapat menimbulkan masalah di lapangan. Sekolah swasta terancam dimatikan.

    19 Maret 2021
  • Ragam

    Ragu akan Klaim Vaksin Nusantara Karya Anak Bangsa

    Pengembangan vaksin dilakukan peneliti Amerika Serikat, bukan dari Indonesia.

    18 Maret 2021
  • Ragam

    Pro-Kontra Vaksin Nusantara

    Vaksin Nusantara, yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menimbulkan pro-kontra. Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku otoritas belum memberi lampu hijau uji klinis tahap lanjut lantaran tidak memenuhi kaidah ilmiah.

    18 Maret 2021
  • Info Tempo

    JICT Terima Dua Layanan Kapal Baru Dalam Sebulan

    Dua service baru pada semester pertama di tahun 2021 ini menunjukkan bahwa JICT masih dipilih dan di percaya oleh pelayaran international untuk menjadi tempat bongkar muat petikemasnya.

    19 Maret 2021
  • Info Tempo

    Shopee Resmikan Pembangunan Pompa Air di NTT

    Pembangunan pompa air solusi dalam mengatasi krisis air bersih guna memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari masyarakat setempat.

    19 Maret 2021
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Iklan Pengumuman

    19 Maret 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved