Terimbas Revisi Terbatas 2016
JAKARTA — Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya telah direvisi pada 2016. Namun hasil revisi ini tidak mengurangi pemidanaan menggunakan pasal-pasal karet UU ITE. Pemidanaan dengan memanfaatkan pasal seputar pencemaran nama dan ujaran kebencian tetap marak.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, mengatakan pangkal masalah masih banyaknya pemidanaan ini adalah tidak t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini