Ancaman Denda bagi Penolak Vaksin di Ibu Kota
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan ancaman denda Rp 5 juta bagi warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pengenaan denda tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran wabah. Warga yang nanti mendapat pemberi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini