Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
JAKARTA – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan surat rekomendasi kesehatan agar bisa masuk dan keluar Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini