KomnasĀ HAM Berharap Jaksa Agung Tak Ajukan Banding
Kamis, 5 November 2020
Keluarga korban tragedi Semanggi I dan II berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta.
Protes mahasiswa menolak Sidang Istimewa (SI) MPR 98 dengan aksi pembakaran di sekitar Jembatan Semanggi, Jakarta, 1998. Dok TEMPO/ Robin Ong. tempo : 168534166241_
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut positif putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penanganan kasus tragedi Semanggi I dan II. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan putusan PTUN tersebut merupakan pertanda bahwa kasus Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat.
Ia menjelaskan, dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, seharusnya jalan yang ditempuh sesuai dengan ketentuan Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.