Pengadilan Perintahkan Jaksa Agung Ungkap Penanganan Kasus Semanggi
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II, kemarin. Pengadilan menyatakan keterangan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin soal Semanggi I dan II mengandung kebohongan. Dengan demikian, Jaksa Agung perlu menjelaskannya kembali dalam rapat kerja berikutnya dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
"Di dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa pernyataan Jaksa Agung men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini