Pengadilan Perintahkan Jaksa Agung Ungkap Penanganan Kasus Semanggi
Kamis, 5 November 2020
Kejaksaan Agung akan melawan putusan PTUN tentang kasus Semanggi I dan II.
Maria Catarina Sumarsih menaburkan bunga di atas foto anaknya Benardinus Realino Norma Irawan saat peringatan 19 Tahun Tragedi Semanggi 1998 di Universitas Atmajaya, Jakarta, 2017. TEMPO/Subekti. tempo : 168534287574_
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II, kemarin. Pengadilan menyatakan keterangan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin soal Semanggi I dan II mengandung kebohongan. Dengan demikian, Jaksa Agung perlu menjelaskannya kembali dalam rapat kerja berikutnya dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
"Di dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa pernyataan Jaksa Agung men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.