Pegawai KPK harus menguasai kompetensi tertentu sesuai dengan standar pemerintah.
Suasana di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 13 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 168525574430_
JAKARTA- Pemerintah menyerahkan kebijakan teknis alih status pegawai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, pemerintah hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai ketentuan umum peralihan status.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 2 ayat 8, selanjutnya harus diatur ole
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.