maaf email atau password anda salah


Kebijakan Alih Status di Tangan KPK

Pegawai KPK harus menguasai kompetensi tertentu sesuai dengan standar pemerintah.

arsip tempo : 171398435668.

Suasana di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 13 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 171398435668.

JAKARTA- Pemerintah menyerahkan kebijakan teknis alih status pegawai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, pemerintah hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai ketentuan umum peralihan status.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 2 ayat 8, selanjutnya harus diatur ole

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan