Ancaman Pidana bagi Kontestan Bandel
JAKARTA - Calon-calon kepala daerah yang dinyatakan positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) namun tetap menemui konstituen pada masa pendaftaran dan kampanye pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) 2020 terancam hukuman pidana. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kontestan yang tidak mengikuti protokol kesehatan dan menyebabkan penularan masif bakal ditindak tegas.
"Kontestan yang tidak mengikuti atura...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini