Aturan Baru Untungkan Hakim Konstitusi
Perpanjangan masa jabatan hakim tak diikuti pengetatan pengawasan terhadap internal Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA – Hasil perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dianggap sangat menguntungkan hakim konstitusi saat ini. Lewat revisi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa lalu itu, masa tugas mereka bertambah menjadi paling lama 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.
“Poin utama yang dianggap menguntungkan hakim konstitusi terletak pada aturan peralihan Pasal 87,” kata Direktur Pusat Studi Konstitu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini