KPK Akan Ekspose Ulang Perkara BLBI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menyikapi penolakan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali lembaganya terhadap vonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk langkah awal, KPK akan melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya terlebih dulu akan mempelajari penetapan penolakan PK dari Mahkamah Agung. ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini