JAKARTA – Hasil investigasi sementara Kepolisian RI mendapatkan informasi bahwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo berperan cukup signifikan dalam membantu buron kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Peran terbaru yang diungkap polisi adalah Prasetijo diduga ikut mengawal Joko saat bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, mengatakan tim investigasi lembaganya kini mendalami informasi pengawalan yang diberikan Prasetijo ke Joko. "Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan Joko Tjandra," kata Awi, kemarin. Prasetijo tidak hanya diduga ikut mengawal Joko ke Pontianak, tapi ia juga mempermudah perjalanan tersebut. Sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, Prasetijo menerbitkan surat jalan kepada Joko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni lalu. Dalam surat jalan itu tertulis bahwa Joko berposisi sebagai konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Prasetijo juga diduga membantu Joko untuk mendapatkan surat bebas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Surat bebas itu dibutuhkan sebagai prasyarat seseorang yang hendak melakukan perjalanan pada masa pandemi. Sesuai dengan investigasi tim Polri, awalnya Prasetijo memanggil dokter kepolisian, Hambektanuhita, ke ruang kerjanya untuk memeriksa dua orang tak dikenal. Setelah hasil tes cepat keluar, Prasetijo meminta agar surat bebas Covid-19 itu dikeluarkan atas nama Joko Soegiarto. Karena perbuatannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, pekan lalu. Ia juga ditahan selama 14 hari. Selain Prasetijo, Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, juga ditengarai terlibat membantu Joko. Keduanya diduga membantu untuk menghapus nama Joko dalam daftar red notice. Sebelum menghapusnya, istri Joko, Anna Boentaran, lebih dulu mengajukan permohonan ke kantor pusat Interpol di Lyon agar nama suaminya dihapus dari daftar red notice pada 16 April lalu. Surat Anna itu masuk ke Interpol dua hari setelah Sekretariat NCB Interpol Indonesia bersurat ke Kejaksaan Agung untuk mengkonfirmasi status buron Joko Tjandra. Kejaksaan lantas membalasnya pada 21 April lalu. Kejaksaan meminta agar Joko yang buron sejak 2009 itu tetap dimasukkan dalam daftar red notice. Tapi Nugroho justru menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei lalu. Dalam surat itu disampaikan bahwa nama Joko sudah terhapus dalam basis data Interpol sejak 2014. Menurut Awi, Polri masih terus mengusut kasus tersebut. Tapi tim lembaganya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Prasetijo karena ia menderita sakit darah tinggi. Kini Prasetijo dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia dirawat sejak 16 Juli lalu. "Yang bersangkutan masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Awi. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan pandang bulu dalam menindak anggotanya yang diduga membantu Joko Tjandra. "Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," katanya. Listyo juga berjanji akan menyelidiki orang-orang di luar kepolisian yang diduga membantu Joko. Ia pun memastikan pemeriksaan kasus ini akan dilakukan secara transparan. "Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasinya," ujar Listyo. ANDITA RAHMA | MAYA AYU PUSPITASARI