Hakim Isyaratkan Tidak Menerima Permohonan PK Joko Tjandra
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Penundaan sidang dilakukan lantaran Joko Tjandra absen dalam sidang kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Joko meminta hakim memberi kesempatan kepadanya untuk melakukan sidang lewat teleconference.
Hakim Nazar Effriadi menuturkan bahwa permintaan Joko untuk hadir d...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini