JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga program insentif untuk meringankan beban biaya pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Tiga program itu adalah penyesuaian uang kuliah tunggal, bantuan akibat pandemi bagi mahasiwa, serta kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja untuk membantu operasional siswa.
"Untuk meringankan beban pihak sekolah ataupun mahasiswa yang sedang mengalami krisis ekonomi," kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, kemarin.
Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian uang kuliah tunggal diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 ihwal standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan perguruan tinggi negeri. Di dalamnya terdapat empat kebijakan baru pemerintah.
Kebijakan pertama ialah mengizinkan penurunan besaran uang kuliah bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial. Kedua, membebaskan mahasiswa dari kewajiban membayar uang kuliah jika sedang cuti, tidak mengambil satuan kredit semester, atau sedang menunggu kelulusan.
Kebijakan ketiga, memperbolehkan pemimpin perguruan tinggi memberi keringanan uang kuliah bagi mahasiwa. Keempat, memberi keringanan bagi mahasiswa yang berada di masa akhir kuliah untuk membayar maksimal 50 persen uang kuliah, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam satuan kredit.
Universitas dibebaskan memilih aturan keringanan uang kuliah bagi mahasiswanya. Pilihannya adalah membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk mencicil uang kuliah, menunda pembayaran, atau menurunkan besaran uang kuliah. Sedangkan bantuan dana infrastruktur bisa digunakan untuk keperluan belajar jarak jauh mahasiswa, seperti untuk membeli pulsa.
“Kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin agar pelaksanaan kuliah tidak terganggu selama pandemi,” ucap Nadiem.
Adapun program bantuan pandemi diutamakan untuk mahasiswa di perguruan tinggi swasta. Nadiem mengatakan pemerintah akan mengucurkan dana Rp 1 triliun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa perguruan tinggi swasta. "Bantuan ini khusus untuk pembayaran uang kuliah tunggal mahasiswa yang sedang menjalani kuliah, tapi bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar kuliah," ucap dia.
Nadiem menetapkan tiga kriteria penerima bantuan pandemi, yakni orang tua atau penanggung biaya kuliah tidak sanggup membayar uang kuliah tahunan, mahasiswa tidak sedang dibiayai KIP kuliah atau beasiswa lain, serta mahasiswa perguruan tinggi swasta dan negeri yang menjalani semester ganjil 2020.
Adapun program insentif ketiga adalah perluasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja kepada sekolah swasta. Sebelumnya, dana BOS Afirmasi sebesar Rp 2 triliun digunakan khusus untuk sekolah negeri di daerah. Sedangkan dana BOS Kinerja sebesar Rp 1,2 triliun diberikan kepada sekolah negeri yang memiliki kinerja baik.
"(Dana BOS) diprioritaskan untuk sekolah di daerah yang paling membutuhkan dan terkena dampak Covid-19," kata Nadiem.
Kementerian Pendidikan mencatat pandemi telah berimbas pada 3,1 juta guru dan 56,1 juta murid di seluruh Indonesia. Guru dan murid itu, antara lain, berada di jenjang pendidikan anak usia dini, sekolah menengah atas, sekolah keagamaan, pendidikan pelatihan, dan pendidikan tinggi.
Juru bicara Universitas Gadjah Mada, Iva Ariani, menyambut baik program Nadiem. Menurut Iva, pemberian insentif bagi mahasiswa sudah dilakukan UGM sejak awal masa pandemi. "Kebijakan uang kuliah tahunan UGM sejalan dengan apa yang disampaikan Pak Menteri," ucap Iva.
Dia mengimbuhkan, UGM telah menerapkan program cicilan, penundaan pembayaran, dan penurunan besaran uang kuliah. Di samping itu, ada lagi program pemberian beasiswa serta bantuan infrastruktur komunikasi bagi mahasiswa.
EGY ADYATAMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | AVIT HIDAYAT
Bantuan Kuliah di Masa Wabah