Tujuh Aktivis Papua Divonis Makar

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis ringan kepada tujuh tahanan politik yang dijerat dengan pidana kasus makar. Hakim menjatuhkan vonis 11 dan 10 bulan penjara terhadap ketujuh terdakwa. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa, yang meminta hakim menghukum mereka selama 5-17 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Bambang Trengono, m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini