Novel Baswedan Kritik Dasar Tuntutan Ringan Jaksa Penuntut
Selasa, 16 Juni 2020
Pemaknaan sengaja melakukan sesuatu sudah sangat jelas dalam perspektif hukum.
Kuasa hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette membacakan pledoi atau pembelaan saat sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, 15 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 167937086939
JAKARTA – Novel Baswedan menanggapi pertimbangan jaksa penuntut umum yang menyatakan kedua terdakwa tidak sengaja saat menyiramkan air ke wajah Novel. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan pemaknaan kata tak sengaja dalam perspektif hukum sudah sangat jelas.
"Kalau kita bicara sengaja dalam perspektif awam dan sengaja dalam perspektif hukum itu berbeda. Contohnya, kalau yang disebut sengaja dalam perspektif hukum, ada...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.