Pilkada Desember Ini Dianggap Opsi Optimistis
Jumat, 8 Mei 2020

JAKARTA - Alasan utama pemerintah pusat memilih jadwal baru pelaksanaan pencoblosan pemilihan kepala daerah digelar pada Desember tahun ini adalah waktu tersebut merupakan pilihan terbaik. Jadwal baru pelaksanaan pilkada ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menyebutkan j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini