JAKARTA - Mulai hari ini, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas sejumlah masalah dalam omnibus law bersama para ahli. Tapi sampai saat ini panitia kerja belum membeberkan nama-nama ahli yang diundang mengikuti pembahasan hari ini.
Anggota panitia kerja, Taufik Basari, mengatakan tujuan panja mengundang sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu itu untuk mendorong keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembahasan omnibus law. Selain itu, panja berencana membuat kanal khusus yang berisi perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja. "Kanal ini akan dapat diakses publik secara luas," katanya.
Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR ini menuai penolakan berbagai kalangan karena berisi banyak pasal kontroversial. Tapi pemerintah dan DPR tetap bersepakat melanjutkan pembahasan rencana undang-undang sapu jagat ini, pekan lalu, walau tengah terjadi bencana nasional Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Setelah kesepakatan itu, DPR membentuk panitia kerja yang beranggotakan seluruh fraksi di Dewan, kecuali Partai Keadilan Sejahtera. Lalu panja memulai pembahasan secara maraton dan tertutup dalam dua hari terakhir.
Taufik Basari mengatakan dalam dua hari ini panja membahas teknis tata cara dan mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja. Berdasarkan kesimpulan rapat itu, pembahasan akan dilakukan per kluster isu dari total sebelas isu dalam RUU. Pembahasan akan berawal dari bagian konsideran, ketentuan umum, serta maksud dan tujuan pembentukan undang-undang. "Kemudian pembahan akan dilanjutkan dengan kluster-kluster berikutnya," kata politikus Partai NasDem ini.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS Pipin Sopian mengatakan, dari awal, partainya menduga DPR dan pemerintah akan memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19, sehingga PKS memilih menarik fraksinya keluar dari pembahasan tersebut.
Ia mengatakan PKS sempat mengusulkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja saat di Badan Legislasi. Tapi usulan tersebut terpental. Gagal berjuang di Badan Legislasi, PKS kemudian memilih tak mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja ke DPR. PKS berencana menyerahkan DIM setelah bencana Covid-19 berakhir.
"Seharusnya DPR dan pemerintah berfokus menangani Covid-19 ini dulu, baru melanjutkan pembahasan," kata Pipin.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan sikap DPR dan pemerintah yang berkeras tetap membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 memunculkan dugaan adanya penumpang gelap dalam pembahasan tersebut. "Kalau ngotot, biasanya banyak free riders-nya," kata Refly.
Menurut Rafly, sejak awal berbagai kalangan mengkritik keberadaan RUU omnibus law yang cenderung berpihak kepada pengusaha dengan cara memudahkan investasi. Di sisi lain, kata dia, hak-hak buruh serta kewajiban pengusaha terhadap lingkungan justru berkurang.
RUU ini juga dianggap sangat eksesif dengan memangkas fungsi lembaga-lembaga negara lainnya serta memberi banyak kewenangan kepada eksekutif. Refly juga berpendapat bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Undang-Undang ini, DPR berkewajiban membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Tapi hal tersebut pasti sangat sulit terealisasi pada masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan pihaknya akan tetap berunjuk rasa menolak pembahasan tersebut. "Tidak ada sesuatu yang bisa menghentikan aksi kami, kecuali Badan Legislasi menyetop pembahasan RUU omnibus law selama pandemi Covid-19 ini," kata Riden. BUDIARTI UTAMI PUTRI | AVIT HIDAYAT
Panitia Kerja dan Sejumlah Ahli Bahas RUU Cipta Kerja