JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sorotan karena membahas kenaikan gaji mereka hingga seratus persen di tengah bencana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Mereka mengusulkan kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta per bulan. Gaji total pemimpin KPK saat ini sebesar Rp 112 juta untuk wakil ketua dan Rp 124 juta untuk ketua.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan usul kenaikan gaji itu pertama kali diajukan KPK periode lalu. Lalu pemerintah membahas usul ini bersamaan dengan pembahasan rencana penggajian anggota Dewan Pengawas KPK. Gaji Dewan Pengawas akan diselaraskan dengan gaji pimpinan KPK.
“Kementerian Hukum dan HAM infonya sempat mempertanyakan draf yang pernah dikirimkan oleh sekretaris jenderal pada periode kepemimpinan yang lalu,” kata Nawawi, kemarin.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa usul kenaikan gaji pimpinan KPK itu diajukan pada 15 Juli tahun lalu. Kenaikan gaji itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dua bulan berselang, KPK meminta pihak eksternal mengkaji usul kenaikan gaji tersebut.
Ali mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru merespons usul itu saat pemimpin KPK beralih dari Agus Rahardjo ke Firli Bahuri. Kementerian Hukum lantas mengundang KPK untuk membahas perubahan PP tersebut. Dari situ, diketahui bahwa aturan mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK sudah masuk program legislasi nasional tahun ini.
Kementerian Hukum kembali mengundang KPK guna membahas urusan gaji ini, awal Maret lalu. Dalam pertemuan itu, turut hadir pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. “Saat itu kembali ditegaskan oleh Kumham bahwa pembahasan rancangan PP tersebut tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk program legislasi,” ujar Ali.
Belakangan, kata Ali, pimpinan KPK mengusulkan agar pembahasan kenaikan gaji itu dihentikan karena Indonesia tengah dilanda bencana kesehatan.
Direktur Perancangan Perundang-undangan Dhahana Putra maupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tak menjawab permintaan konfirmasi Tempo. Wakil Ketua KPK periode lalu, Saut Situmorang, mengatakan usul kenaikan gaji pada periode kepemimpinannya itu bertujuan mengerek gaji pegawai. Sebab, perhitungan gaji pegawai disesuaikan dengan gaji pimpinan KPK.
Ia mengatakan usul kenaikan tersebut memang ditujukan bagi pimpinan KPK periode berikutnya untuk menghindari konflik kepentingan saat pembahasan. Namun, kata Saut, gaji pimpinan KPK periode ini tak perlu dinaikkan karena usul kenaikan gaji saat itu masih mengacu pada Undang-Undang KPK sebelum direvisi.
“Dengan undang-undang baru, beda lagi. Sebaiknya malah gaji pimpinan diturunkan karena tidak adil. Undang-undang yang sekarang beda lagi hitungannya,” kata Saut.
Senada dengan Saut, mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan tak sepatutnya pimpinan KPK membahas kenaikan gaji di tengah wabah virus corona. Ia menuturkan pimpinan KPK saat itu mengusulkan kenaikan gaji dalam situasi normal. “Sebaiknya saat ini kita berjuang bersama agar keluar dari krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu,” ucap Agus.
ROSSENO AJI NUGROHO | MAYA AYU PUSPITASARI
Gaji Pemimpin KPK
Penggajian pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan ini sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006, berikut ini rincian gaji komisioner KPK.
Gaji Ketua KPK
1. Gaji pokok: Rp 5.040.000
2. Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
3. Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000
4. Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000
5. Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000
7. Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500
Total Rp 123.938.500
Gaji Wakil Ketua KPK
1. Gaji pokok: Rp 4.620.000
2. Tunjangan jabatan: Rp 20.475.000
3. Tunjangan kehormatan: Rp 2.134.000
4. Tunjangan perumahan: Rp 34.900.000
5. Tunjangan transportasi: Rp 27.330.000
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000
7. Tunjangan hari tua: Rp 6.807.250
Total Rp 112.591.250
MAYA AYU PUSPITASARI