Bawaslu Berharap Presiden Segera Buat Perpu Penundaan Pilkada
Rabu, 1 April 2020

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang mengatur penundaan pemilihan kepala daerah. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan perpu itu dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum setelah pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum sepakat menunda pilkada serentak tahun ini, dua hari lalu.
“Agar KPU bisa segera bekerja mengatur tahapan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini