JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang mengatur penundaan pemilihan kepala daerah. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan perpu itu dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum setelah pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum sepakat menunda pilkada serentak tahun ini, dua hari lalu.
“Agar KPU bisa segera bekerja mengatur tahapan
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login