Polisi Melarang Pertemuan Banyak Orang
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi perintah untuk menjaga jarak interaksi (social distancing) demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, mengatakan masyarakat yang tidak patuh bisa dijerat dengan hukuman pidana. "Polri tidak ingin akibat berkerumun, apalagi hanya nongkrong-nongkrong, penyebaran virus ini bertamb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini