JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terus mengejar buron Nurhadi Abdurrachman, tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan lembaganya akan menggencarkan perburuan terhadap Nurhadi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, menolak permohonan praperadilan Nurhadi.
Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh gugatan praperadilan Nurhadi. "Sejak awal KPK meyakini para tersangka yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang) memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan," kata Ali.
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, mengajukan praperadilan berkaitan dengan penetapan mereka sebagai tersangka. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
KPK menduga Nurhadi dan menantunya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar. Suap diduga berasal dari Hiendra. Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Hakim tunggal persidangan, Hariyadi, menolak permohonan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra untuk membatalkan penetapan status tersangka. Hariyadi mengatakan pertimbangan hakim penyidik KPK telah melalui mekanisme hukum yang berlaku. "Pertimbangan lain, perkara yang sama juga pernah diuji dan diputus sebelumnya atau nebis in idem," kata Hariyadi.
Ali Fikri menyebutkan putusan hakim telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang. Menurut dia, hakim telah bertindak adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Putusan ini sekaligus mematahkan argumen Nurhadi yang mempersoalkan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Menurut Nurhadi cs, SPDP yang diterbitkan KPK tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Nurhadi kemudian mengajukan praperadilan ketika statusnya masih sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang sampai sekarang.
Dengan adanya putusan itu, penyidik KPK saat ini terus merampungkan berkas perkara kasus yang menyeret Nurhadi beserta orang-orang lain yang terlibat. Ali juga menyebutkan pihaknya juga terus memburu keberadaan buron Nurhadi dan kawanannya. "KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO agar segera melapor," tutur dia.
Ali juga menjelaskan masyarakat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat, termasuk ke kepolisian dan pengurus rukun tetangga, rukun warga, hingga kelurahan. KPK juga menyediakan layanan pengaduan. Masyarakat dapat sewaktu-waktu melaporkan para tersangka jika menemukan keberadaan Nurhadi.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan belum memutuskan langkah hukum yang akan dilakukan Nurhadi, termasuk jika di kemudian hari bakal menyerahkan diri. "Kami belum dikontak oleh Pak Nurhadi. Jadi, belum tahu mau melakukan tindakan apa. Mudah-mudahan kalau Pak Nurhadi sudah tahu isi putusan praperadilan, beliau segera mengambil sikap dalam menghadapi perkara," ucap dia.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menyatakan KPK semestinya sudah menangkap Nurhadi. "Era kepemimpinan Firli ini terlalu banyak memproduksi buronan, mulai dari Harun Masiku hingga Nurhadi. KPK tidak mampu mengungkap dan menangkap yang bersangkutan," kata Kurnia.
Dia juga mengkritik pernyataan Ali yang mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Nurhadi. Menurut dia, seharusnya KPK yang aktif mencari dan mengumumkan perkembangannya secara berkala kepada publik. "KPK semestinya memberi tenggat perburuan agar Nurhadi dapat segera ditangkap," kata Kurnia. AJI NUGROHO | AVIT HIDAYAT
KPK Berjanji Gencarkan Perburuan Nurhadi