Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

17
Maret
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 1/4 Selanjutnya
Nasional

KPK Berjanji Gencarkan Perburuan Nurhadi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini.

Edisi, 17 Maret 2020
Profile
Tempo
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Januari 2019. TEMPO/Imam Sukamto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terus mengejar buron Nurhadi Abdurrachman, tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan lembaganya akan menggencarkan perburuan terhadap Nurhadi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, menolak permohonan praperadilan Nurhadi.

Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh gugatan praperadilan Nurhadi. "Sejak awal KPK meyakini para tersangka yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang) memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan," kata Ali.

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, mengajukan praperadilan berkaitan dengan penetapan mereka sebagai tersangka. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

KPK menduga Nurhadi dan menantunya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar. Suap diduga berasal dari Hiendra. Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTMgMTI6MjE6MjgiXQ

Hakim tunggal persidangan, Hariyadi, menolak permohonan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra untuk membatalkan penetapan status tersangka. Hariyadi mengatakan pertimbangan hakim penyidik KPK telah melalui mekanisme hukum yang berlaku. "Pertimbangan lain, perkara yang sama juga pernah diuji dan diputus sebelumnya atau nebis in idem," kata Hariyadi.

Ali Fikri menyebutkan putusan hakim telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang. Menurut dia, hakim telah bertindak adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Putusan ini sekaligus mematahkan argumen Nurhadi yang mempersoalkan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Menurut Nurhadi cs, SPDP yang diterbitkan KPK tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Nurhadi kemudian mengajukan praperadilan ketika statusnya masih sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang sampai sekarang.

Dengan adanya putusan itu, penyidik KPK saat ini terus merampungkan berkas perkara kasus yang menyeret Nurhadi beserta orang-orang lain yang terlibat. Ali juga menyebutkan pihaknya juga terus memburu keberadaan buron Nurhadi dan kawanannya. "KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO agar segera melapor," tutur dia.

Ali juga menjelaskan masyarakat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat, termasuk ke kepolisian dan pengurus rukun tetangga, rukun warga, hingga kelurahan. KPK juga menyediakan layanan pengaduan. Masyarakat dapat sewaktu-waktu melaporkan para tersangka jika menemukan keberadaan Nurhadi.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan belum memutuskan langkah hukum yang akan dilakukan Nurhadi, termasuk jika di kemudian hari bakal menyerahkan diri. "Kami belum dikontak oleh Pak Nurhadi. Jadi, belum tahu mau melakukan tindakan apa. Mudah-mudahan kalau Pak Nurhadi sudah tahu isi putusan praperadilan, beliau segera mengambil sikap dalam menghadapi perkara," ucap dia.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menyatakan KPK semestinya sudah menangkap Nurhadi. "Era kepemimpinan Firli ini terlalu banyak memproduksi buronan, mulai dari Harun Masiku hingga Nurhadi. KPK tidak mampu mengungkap dan menangkap yang bersangkutan," kata Kurnia.

Dia juga mengkritik pernyataan Ali yang mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Nurhadi. Menurut dia, seharusnya KPK yang aktif mencari dan mengumumkan perkembangannya secara berkala kepada publik. "KPK semestinya memberi tenggat perburuan agar Nurhadi dapat segera ditangkap," kata Kurnia. AJI NUGROHO | AVIT HIDAYAT


KPK Berjanji Gencarkan Perburuan Nurhadi



SebelumnyaNasional 1/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • KPK Berjanji Gencarkan Perburuan Nurhadi
  • Praperadilan Kedua Nurhadi Ditolak karena Putusan Terdahulu
  • Agus Yudhoyono Bentuk Formatur Penyusun Pengurus Demokrat
  • Dewan Pengawas Didesak Hentikan Pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Batasi Pergerakan Penduduk

    Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) semakin meningkat.

    17 Maret 2020
  • Berita Utama

    Jokowi Belum Putuskan Lockdown

    Gubernur Anies membatasi jumlah penumpang angkutan umum.

    17 Maret 2020
  • Berita Utama

    Daerah Diminta Perkuat Fasilitas Kesehatan dan Laboratorium

    Jumlah pasien positif tertular corona mencapai 134 orang.

    17 Maret 2020
  • Berita Utama

    Social Distancing, Menyendiri Bersama-sama

    Ini adalah strategi kesehatan masyarakat yang bertujuan memperlambat penyebaran patogen infeksius.

    17 Maret 2020
  • Berita Utama

    Apindo: Tidak Semua Pegawai Bisa Bekerja Jarak Jauh

    operator logistik harus menambah kapasitas karena banyak yang berbelanja secara online.

    17 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Surplus Perdagangan Diperkirakan Segera Berbalik Arah

    BPS mengakui kenaikan ekspor tidak terlalu besar.

    17 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Didesak Perpanjang Penangguhan Proyek Kereta Cepat

    Wijaya Karya mengklaim sudah mendesain ulang jalur drainase sesuai dengan permintaan Komite Keselamatan.

    17 Maret 2020
  • Internasional

    AS Mulai Uji Klinis Vaksin Covid-19

    Virus corona telah membunuh lebih dari 6.500 orang di dunia.

    17 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Fluktuasi Rupiah Diperkirakan Berlangsung Lama

    Indeks saham rontok 216,91 poin atau 4,42 persen ke posisi 4.690,66.

    17 Maret 2020
  • Internasional

    Cina Waspadai Pelancong Asing

    Cina kembali memberlakukan karantina setelah menemukan 16 kasus infeksi baru.

    17 Maret 2020
  • Seni

    Menggelorakan Komitmen Jassin

    Sepeninggal H.B. Jassin, tidak ada kritikus yang punya otoritas untuk menentukan siapa sastrawan atau bukan.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Saudi Tahan 298 Pejabat yang Diduga Korupsi

    Arab Saudi menahan ratusan pejabat pemerintah, termasuk perwira militer dan keamanan.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Jepang Memvonis Mati Pembunuh 19 Penyandang Disabilitas

    Seorang pria Jepang divonis mati karena membunuh 19 penyandang disabilitas pada 2016.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Benny Gantz Bentuk Pemerintahan Baru Israel

    Presiden Israel Reuven Rivlin kemarin memberi mandat kepada pemimpin oposisi Benny Gantz untuk membentuk pemerintah baru.

    17 Maret 2020
  • Nasional

    KPK Berjanji Gencarkan Perburuan Nurhadi

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini.

    17 Maret 2020
  • Parameter

    Operasi Transplantasi Ginjal Meningkat

    Ginjal menjadi organ paling sering ditransplantasikan.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Penyaluran Dana Keluarga Harapan Tahap Kedua Dipercepat

    Menteri Sosial Juliari P. Batubara akan mempercepat pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua dari April menjadi Maret 2020.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung Langka

    Kepolisian menggagalkan penyelundupan 27 burung dari kawasan Indonesia timur, kemarin.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Pejabat Kabupaten Bogor Dilarang ke Luar Negeri

    Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini dilarang bepergian ke luar negeri.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Kartu Prakerja Diluncurkan Pekan Ini

    Presiden Joko Widodo meminta bantuan sosial Kartu Prakerja dapat dibagikan kepada masyarakat yang berhak pada pekan ini.

    17 Maret 2020
  • Nasional

    Praperadilan Kedua Nurhadi Ditolak karena Putusan Terdahulu

    Sejak awal, KPK yakin seorang buron tidak berhak mengajukan permohonan praperadilan.

    17 Maret 2020
  • Nasional

    Agus Yudhoyono Bentuk Formatur Penyusun Pengurus Demokrat

    Pengurus Demokrat periode 2020-2025 akan terbentuk paling lambat 30 hari ke depan.

    17 Maret 2020
  • Nasional

    Dewan Pengawas Didesak Hentikan Pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK

    Dewan Pengawas KPK tetap akan memeriksa Yudi.

    17 Maret 2020
  • Editorial

    Berdisiplin Menjaga Jarak

    Ketika wabah corona (Covid-19) merajalela, hanya ada dua pilihan untuk membendungnya: menutup wilayah yang terjangkit wabah (lockdown) atau mengurangi interaksi antar-penduduk negeri (social distancing).

    17 Maret 2020
  • Opini

    Corona dan Hantu Isolasi Diri

    Wabah Covid-19 di Indonesia kini memasuki status tanggap darurat bencana non-alam.

    17 Maret 2020
  • Opini

    Masalah Peradilan in Absentia Harun Masiku

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeltuarkan pernyataan kontroversial.

    17 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Emiten BUMN Optimalkan Stimulus Pasar Saham

    Insentif belum mendorong indeks kembali ke zona hijau.

    17 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pengelola Dana Pensiun dan Asuransi Bersiap Genjot Investasi

    Masuknya pemain lokal bisa menahan penurunan indeks saham.

    17 Maret 2020
  • Metro

    Jenazah Diduga Terjangkit Corona, Enam Penggali Kubur Diisolasi

    Setelah pemakaman selesai, enam penggali kubur diminta untuk memeriksakan diri ke puskesmas.

    17 Maret 2020
  • Metro

    DPRD Batalkan Rapat karena Panik Serangan Corona

    Anggota Fraksi PAN menilai isu itu telah menimbulkan kepanikan, padahal belum ada konfirmasi.

    17 Maret 2020
  • Metro

    Penumpang KRL Turun 27 Persen

    PT Kereta Api Indonesia memastikan tidak ada pengurangan operasi kereta rel listrik, kereta lokal, dan kereta jarak jauh.

    17 Maret 2020
  • Metro

    DKI Batasi Penumpang Angkutan Umum

    Waktu operasional dan frekuensi perjalanan MRT, kereta ringan, serta Transjakarta kembali seperti semula.

    17 Maret 2020
  • Olah Raga

    Praveen/Melati Cetak Sejarah

    Praveen menjadi satu-satunya pemain ganda campuran Indonesia yang meraih gelar juara All England dua kali dengan pasangan berbeda.

    17 Maret 2020
  • Olah Raga

    Kejuaraan Tinju Kualifikasi Olimpiade Digelar Tertutup

    Peluang petinju Indonesia lolos ke Olimpiade Tokyo semakin tipis.

    17 Maret 2020
  • Olah Raga

    Tak Henti karena Corona

    Liga Super di Turki masih berputar.

    17 Maret 2020
  • Olah Raga

    City Siap Lepas Mahrez

    Kontrak baru untuk Sterling dan De Bruyne dikebut.

    17 Maret 2020
  • Olah Raga

    Gaji Tinggi untuk Henderson

    Manchester United menyiapkan kontrak baru.

    17 Maret 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved