maaf email atau password anda salah


Praperadilan Kedua Nurhadi Ditolak karena Putusan Terdahulu

Sejak awal, KPK yakin seorang buron tidak berhak mengajukan permohonan praperadilan.

arsip tempo : 171405133976.

Rumah Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Patal Senayan No. 3B, Jakarta, 14 Februari lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171405133976.

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, kemarin. Penolakan itu dilakukan karena gugatan kedua Nurhadi ini sama dengan perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ne bis in idem.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, II, dan III tidak dapat diterima," kata Hariyadi saat membaca

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan