Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

17
Maret
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 4/4 Selanjutnya
Nasional

Dewan Pengawas Didesak Hentikan Pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK

Dewan Pengawas KPK tetap akan memeriksa Yudi.

Edisi, 17 Maret 2020
Profile
Tempo
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 7 Februari lalu. TEMPO/Imam Sukamto

JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pemeriksaan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai Dewan Pengawas telah melakukan kekeliruan mendasar. "Karena hal-hal yang disampaikan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK merupakan suatu fakta pelanggaran yang mestinya dapat ditindaklanjuti," kata Kurnia di Jakarta, kemarin.

Sedianya Yudi diperiksa Dewan Pengawas KPK dalam dugaan pelanggaran etik kemarin. Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan pernyataan Yudi soal ketidakjelasan status kepegawaian penyidik Rossa Purbo Bekti. Namun pemeriksaan tersebut ditunda lantaran Dewan Pengawas menggelar rapat dengan pejabat struktural KPK. "Jadi ditunda dulu," kata Yudi.

Rencana pemeriksaan Yudi oleh Dewan Pengawas bermula dari laporan tim juru bicara KPK pada akhir Februari lalu. Yudi dianggap melanggar kewenangan dengan menyebarkan informasi ihwal kebijakan pemimpin KPK yang mengembalikan Rossa ke kepolisian. Selain itu, Yudi dituding melanggar etik karena menyebarkan informasi bahwa Rossa tidak menerima gaji pada Februari akibat diberhentikan dari KPK sejak 31 Januari.

Sebelum dilaporkan ke Dewan Pengawas, Yudi sempat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan dugaan pelanggaran etik ihwal pengembalian Rossa ke kepolisian. Pemaksaan pemulangan Rossa ke Kepolisian Republik Indonesia terjadi setelah ia mendatangi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dalam rangkaian tangkap tangan Wahyu Setiawan dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Yudi menyatakan bahwa pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTEgMTE6Mjc6MDUiXQ

Kurnia mengatakan sulit bagi publik untuk tak mengaitkan kejadian yang menimpa Komisaris Polisi Rossa dengan proses penyidikan terhadap Harun. Ia pun menilai pemanggilan oleh Dewan Pengawas terhadap Yudi janggal. Sebab, menurut dia, pernyataan Ketua Wadah KPK ke publik semestinya dipandang sebagai wujud nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang selama ini ada di KPK. Dia mengatakan Dewan Pengawas harusnya memahami bahwa KPK adalah institusi yang menjunjung tinggi demokrasi. "Sehingga tidak tepat jika pihak-pihak yang menyuarakan persoalan yang ada di internal KPK justru malah dijatuhi sanksi," kata Kurnia.

Selanjutnya, Kurnia mengatakan hal-hal yang disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK adalah fakta adanya potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Dia menilai pimpinan KPK memaksakan untuk memulangkan Kompol Rossa ke Polri padahal masa tugasnya belum habis. Rossa juga belum merampungkan tugasnya di KPK, salah satunya penyidikan yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Bukan cuma itu, pimpinan KPK memulangkan Rossa tanpa persetujuan Kepala Polri Jenderal Idham Azis. Polri menyatakan bahwa Rossa akan tetap bertugas di KPK sampai masa tugasnya habis. Kurnia pun menilai Dewan Pengawas mestinya menyelidiki klaim dari pimpinan KPK bahwa ada permintaan penarikan Rossa dari Polri.

Direktur Eksekutif Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan apa yang dilakukan Ketua Wadah KPK juga sejalan dengan Kode Etik Pegawai KPK. Dalam huruf D bagian Profesionalisme angka 2 peraturan a quo disebutkan bahwa setiap pegawai harus menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi atasan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk itu, tidak semestinya langkah itu dipandang sebagai pembangkangan terhadap institusi KPK," ujar Feri.

Alih-alih memeriksa Ketua Wadah KPK, Dewan Pengawas diminta menyelidiki temuan yang disampaikan terkait dengan pemulangan Kompol Rossa tersebut. Dewan Pengawas juga diminta memanggil dan meminta keterangan dari Ketua KPK Firli Bahuri cs.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Hardjono, mengatakan bakal tetap melakukan pemeriksaan awal terhadap Yudi karena ada yang mengadukan. Namun, bagaimana langkah selanjutnya, bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut. "Tentu (harus diperiksa dulu) karena ada pengaduan. Nanti tergantung hasil pemeriksaan," katanya.BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAYA AYU PUSPITASARI


Dewan Pengawas Didesak Hentikan Pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK



SebelumnyaNasional 4/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • KPK Berjanji Gencarkan Perburuan Nurhadi
  • Praperadilan Kedua Nurhadi Ditolak karena Putusan Terdahulu
  • Agus Yudhoyono Bentuk Formatur Penyusun Pengurus Demokrat
  • Dewan Pengawas Didesak Hentikan Pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Batasi Pergerakan Penduduk

    Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) semakin meningkat.

    17 Maret 2020
  • Berita Utama

    Jokowi Belum Putuskan Lockdown

    Gubernur Anies membatasi jumlah penumpang angkutan umum.

    17 Maret 2020
  • Berita Utama

    Daerah Diminta Perkuat Fasilitas Kesehatan dan Laboratorium

    Jumlah pasien positif tertular corona mencapai 134 orang.

    17 Maret 2020
  • Berita Utama

    Social Distancing, Menyendiri Bersama-sama

    Ini adalah strategi kesehatan masyarakat yang bertujuan memperlambat penyebaran patogen infeksius.

    17 Maret 2020
  • Berita Utama

    Apindo: Tidak Semua Pegawai Bisa Bekerja Jarak Jauh

    operator logistik harus menambah kapasitas karena banyak yang berbelanja secara online.

    17 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Surplus Perdagangan Diperkirakan Segera Berbalik Arah

    BPS mengakui kenaikan ekspor tidak terlalu besar.

    17 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Didesak Perpanjang Penangguhan Proyek Kereta Cepat

    Wijaya Karya mengklaim sudah mendesain ulang jalur drainase sesuai dengan permintaan Komite Keselamatan.

    17 Maret 2020
  • Internasional

    AS Mulai Uji Klinis Vaksin Covid-19

    Virus corona telah membunuh lebih dari 6.500 orang di dunia.

    17 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Fluktuasi Rupiah Diperkirakan Berlangsung Lama

    Indeks saham rontok 216,91 poin atau 4,42 persen ke posisi 4.690,66.

    17 Maret 2020
  • Internasional

    Cina Waspadai Pelancong Asing

    Cina kembali memberlakukan karantina setelah menemukan 16 kasus infeksi baru.

    17 Maret 2020
  • Seni

    Menggelorakan Komitmen Jassin

    Sepeninggal H.B. Jassin, tidak ada kritikus yang punya otoritas untuk menentukan siapa sastrawan atau bukan.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Saudi Tahan 298 Pejabat yang Diduga Korupsi

    Arab Saudi menahan ratusan pejabat pemerintah, termasuk perwira militer dan keamanan.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Jepang Memvonis Mati Pembunuh 19 Penyandang Disabilitas

    Seorang pria Jepang divonis mati karena membunuh 19 penyandang disabilitas pada 2016.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Benny Gantz Bentuk Pemerintahan Baru Israel

    Presiden Israel Reuven Rivlin kemarin memberi mandat kepada pemimpin oposisi Benny Gantz untuk membentuk pemerintah baru.

    17 Maret 2020
  • Nasional

    KPK Berjanji Gencarkan Perburuan Nurhadi

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini.

    17 Maret 2020
  • Parameter

    Operasi Transplantasi Ginjal Meningkat

    Ginjal menjadi organ paling sering ditransplantasikan.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Penyaluran Dana Keluarga Harapan Tahap Kedua Dipercepat

    Menteri Sosial Juliari P. Batubara akan mempercepat pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua dari April menjadi Maret 2020.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung Langka

    Kepolisian menggagalkan penyelundupan 27 burung dari kawasan Indonesia timur, kemarin.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Pejabat Kabupaten Bogor Dilarang ke Luar Negeri

    Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini dilarang bepergian ke luar negeri.

    17 Maret 2020
  • Peristiwa

    Kartu Prakerja Diluncurkan Pekan Ini

    Presiden Joko Widodo meminta bantuan sosial Kartu Prakerja dapat dibagikan kepada masyarakat yang berhak pada pekan ini.

    17 Maret 2020
  • Nasional

    Praperadilan Kedua Nurhadi Ditolak karena Putusan Terdahulu

    Sejak awal, KPK yakin seorang buron tidak berhak mengajukan permohonan praperadilan.

    17 Maret 2020
  • Nasional

    Agus Yudhoyono Bentuk Formatur Penyusun Pengurus Demokrat

    Pengurus Demokrat periode 2020-2025 akan terbentuk paling lambat 30 hari ke depan.

    17 Maret 2020
  • Nasional

    Dewan Pengawas Didesak Hentikan Pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK

    Dewan Pengawas KPK tetap akan memeriksa Yudi.

    17 Maret 2020
  • Editorial

    Berdisiplin Menjaga Jarak

    Ketika wabah corona (Covid-19) merajalela, hanya ada dua pilihan untuk membendungnya: menutup wilayah yang terjangkit wabah (lockdown) atau mengurangi interaksi antar-penduduk negeri (social distancing).

    17 Maret 2020
  • Opini

    Corona dan Hantu Isolasi Diri

    Wabah Covid-19 di Indonesia kini memasuki status tanggap darurat bencana non-alam.

    17 Maret 2020
  • Opini

    Masalah Peradilan in Absentia Harun Masiku

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeltuarkan pernyataan kontroversial.

    17 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Emiten BUMN Optimalkan Stimulus Pasar Saham

    Insentif belum mendorong indeks kembali ke zona hijau.

    17 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pengelola Dana Pensiun dan Asuransi Bersiap Genjot Investasi

    Masuknya pemain lokal bisa menahan penurunan indeks saham.

    17 Maret 2020
  • Metro

    Jenazah Diduga Terjangkit Corona, Enam Penggali Kubur Diisolasi

    Setelah pemakaman selesai, enam penggali kubur diminta untuk memeriksakan diri ke puskesmas.

    17 Maret 2020
  • Metro

    DPRD Batalkan Rapat karena Panik Serangan Corona

    Anggota Fraksi PAN menilai isu itu telah menimbulkan kepanikan, padahal belum ada konfirmasi.

    17 Maret 2020
  • Metro

    Penumpang KRL Turun 27 Persen

    PT Kereta Api Indonesia memastikan tidak ada pengurangan operasi kereta rel listrik, kereta lokal, dan kereta jarak jauh.

    17 Maret 2020
  • Metro

    DKI Batasi Penumpang Angkutan Umum

    Waktu operasional dan frekuensi perjalanan MRT, kereta ringan, serta Transjakarta kembali seperti semula.

    17 Maret 2020
  • Olah Raga

    Praveen/Melati Cetak Sejarah

    Praveen menjadi satu-satunya pemain ganda campuran Indonesia yang meraih gelar juara All England dua kali dengan pasangan berbeda.

    17 Maret 2020
  • Olah Raga

    Kejuaraan Tinju Kualifikasi Olimpiade Digelar Tertutup

    Peluang petinju Indonesia lolos ke Olimpiade Tokyo semakin tipis.

    17 Maret 2020
  • Olah Raga

    Tak Henti karena Corona

    Liga Super di Turki masih berputar.

    17 Maret 2020
  • Olah Raga

    City Siap Lepas Mahrez

    Kontrak baru untuk Sterling dan De Bruyne dikebut.

    17 Maret 2020
  • Olah Raga

    Gaji Tinggi untuk Henderson

    Manchester United menyiapkan kontrak baru.

    17 Maret 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved