BPK Persoalkan Wewenang Dewan Pengawas TVRI
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penambahan kewenangan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang bertentangan dengan regulasi pemerintah. Penambahan ini membuat kegiatan operasional stasiun televisi publik itu terganggu, lambat, serta menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan dewan direksi TVRI.
Penambahan wewenang ini dinilai BPK tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini