JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan lembaganya sudah menyerahkan identitas 297 warga Indonesia bekas anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, Kementerian Hukum akan memblokir paspor mereka.
"Semua yang teridentifikasi paspornya diblokir, sehingga nanti tidak bisa masuk lagi ke Indonesia," kata Mahfud di kantornya, kemarin.
Ia mengatakan langkah ini ditempuh untuk kepentingan keamanan dalam negeri. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah juga memutuskan tidak akan memulangkan warga Indonesia eks ISIS itu. Sebab, pemulangan mereka akan berisiko terhadap keamanan dari ancaman terorisme.
Selain itu, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Terorisme, warga Indonesia yang sudah bergabung dengan kelompok teror otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Dengan demikian, negara tak berkewajiban melindungi hak-hak mereka.
Sesuai dengan data pemerintah, total warga Indonesia yang saat ini bergabung dengan kelompok teror lintas negara, termasuk ISIS, mencapai 1.276 orang. Angka ini bertambah dari data terdahulu yang diumumkan Kementerian Hukum, yaitu sebanyak 689 orang. Data ini merupakan hasil identifikasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis. Pemerintah juga memverifikasi data itu kepada pemerintah tempat warga Indonesia itu diduga berada, di antaranya ke pemerintah Turki.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menuturkan jumlah paspor yang diblokir akan bertambah karena proses identifikasi masih berlangsung. "Pemerintah sedang melakukan assessment dibantu oleh pihak intelijen," kata Yasonna.
Mahfud menambahkan, walau memutuskan tak akan memulangkan warga Indonesia eks ISIS, pemerintah tetap berencana memulangkan anak-anak mereka yang saat ini berada di pengungsian di Suriah. Anak-anak yang akan dipulangkan usianya dibatasi di bawah 10 tahun dengan asumsi bahwa mereka masih bisa dibina. Saat ini tim khusus BNPT tengah mengidentifikasi anak-anak tersebut.
"Seumpama pun sudah terpengaruh, itu bisa diperbaikilah, ya. Masih kecil begitu," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, pemerintah sudah menyiapkan skenario pemulangan anak-anak tersebut, termasuk langkah penanganan di Indonesia. Selain itu, pemerintah sudah mengidentifikasi keluarga yang bisa menjadi orang tua asuh mereka nanti.
Mantan anggota ISIS, Aleeyah Mujahid (nama samaran), setuju dengan rencana pemerintah memulangkan anak-anak itu dari Suriah. Ia berharap pemerintah tak hanya menyasar anak di bawah usia 10 tahun, melainkan semua warga Indonesia yang dibawa ke Suriah saat masih di bawah umur.
Aleeyah mencontohkan langkah pemerintah Australia yang memulangkan warganya di Suriah yang berusia 18 tahun serta seorang ibu dengan tiga anak. "Ibu dengan tiga anak itu diboyong ke Suriah saat masih kecil," ucapnya.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amirudin Al Rahab, meminta pemerintah menyiapkan rencana pemulangan dan pembinaan terhadap anak-anak eks ISIS secara detail. Ia khawatir agenda itu akan menimbulkan masalah baru jika rehabilitasi mereka tak optimal.
"Kehati-hatian meneliti atau mem-profile setiap orang itu harus dilakukan pemerintah. Jangan sampai proses rehabilitasinya jadi tidak tertangani dengan jelas," kata Amirudin. ROBBY IRFANY | FIKRI ARIGI | FRISKI RIANA
Pemerintah Blokir Paspor Warga Indonesia Eks ISIS