Hasil Penyadapan 36 Kasus Penyelidikan Akan Dimusnahkan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memusnahkan hasil penyadapan terhadap 36 kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya, pekan lalu. Saat ini, komisi antirasuah tengah mengkaji rencana penghapusan sadapan tersebut.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kebijakan lembaganya yang akan memusnahkan hasil penyadapan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Kasus yang diberhentikan a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini