Ormas Islam Setuju Penghapusan Monopoli Fatwa Halal
Kamis, 20 Februari 2020
Pemerintah diminta menerapkan standar etik dan biaya sertifikasi untuk mencegah persaingan tidak sehat di antara ormas Islam.
Lambang halal dari MUI di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, kemarin. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 168025724193
JAKARTA - Dua organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, setuju atas isi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus monopoli pemberian fatwa halal. Kedua lembaga itu menganggap penghapusan monopoli fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memangkas rantai birokrasi serta mengurangi biaya sertifikasi halal.
"Saya kira itu bagus karena selama ini fatwa halal hanya dimonopoli MUI," kata Ketua Lembaga Kajian dan P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.