Ormas Islam Setuju Penghapusan Monopoli Fatwa Halal
JAKARTA - Dua organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, setuju atas isi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus monopoli pemberian fatwa halal. Kedua lembaga itu menganggap penghapusan monopoli fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memangkas rantai birokrasi serta mengurangi biaya sertifikasi halal.
"Saya kira itu bagus karena selama ini fatwa halal hanya dimonopoli MUI," kata Ketua Lembaga Kajian dan P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini